AlexaNews

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Asusila di Pesantren, Dua Guru Ngaji Jadi Tersangka

Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum guru ngaji terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al-Qona’ah, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berinisial S (52) dan MHS (29), yang merupakan ayah dan anak, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/09/2024).

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur, dengan cara memaksa dan mengancam. Perbuatan ini telah berlangsung sejak Agustus 2020.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Olah TKP juga sudah kami lakukan pada Jumat lalu untuk mengetahui kondisi di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Saufi Salamun dalam keterangannya.

AKBP Saufi menambahkan, salah satu korban melaporkan bahwa pelaku S mendatangi kamar santriwati pada dini hari dan melakukan tindakan asusila. Korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain, yang membuat korban ketakutan.

Polres Metro Bekasi menerima laporan dari tiga korban yang telah mengungkap peristiwa ini. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan berupaya mendata apakah ada korban lain yang belum melapor. Kami siap menindaklanjuti laporan tambahan dari pihak lain,” tambahnya.

Untuk mendukung pemulihan psikologis korban, Polres Metro Bekasi telah melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis melalui program trauma healing yang didampingi penyidik,” jelas AKBP Saufi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.

“Akibat tindakan mereka, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Wakapolres.

Sebelumnya, pada Sabtu malam, polisi berhasil menyelamatkan S dan MHS dari amukan massa yang marah setelah mendengar tindakan keduanya. Ratusan warga mengepung Pondok Pesantren Al-Qona’ah, namun berkat kehadiran anggota Polsek Cikarang Utara, situasi dapat dikendalikan dan kedua pelaku segera diamankan. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!