KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dinilai tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap nasib para pejuang veteran dan keluarganya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karawang, Lukman N. Iraz, dalam konferensi pers yang digelar bersama sekretaris, bidang hukum, serta jajaran PC PPM Karawang pada Kamis (15/8/2024).
Lukman mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang sama sekali tidak memperhatikan nasib legiun veteran, bahkan pada peringatan Hari Legiun Veteran beberapa hari yang lalu, para veteran terpaksa mengumpulkan dana sendiri tanpa adanya bantuan dari pemerintah.
Selain itu, PPM Karawang sudah beberapa kali mengusulkan agar gedung veteran dijadikan sebagai simbol perjuangan, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Pada peringatan hari legiun veteran, kami harus mengumpulkan dana sendiri, tidak ada bantuan dari pemerintah. Kami juga sudah beberapa kali mengusulkan agar gedung veteran menjadi simbol pejuang, namun gedung juang 45 pun tidak ada di Karawang,” ungkap Lukman.
Rencananya, PPM Karawang bersama para pejuang veteran akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Karawang.
Namun, aksi tersebut ditunda setelah mendapat arahan dari para veteran untuk kembali menyurati Pemkab Karawang. Jika surat tersebut kembali tidak direspon, PPM Karawang berencana akan melanjutkan dengan unjuk rasa.
“Pemerintah daerah harus memberikan perhatian lebih kepada keluarga veteran, mengingat jasa besar mereka dalam memerdekakan negara ini. Kondisi keluarga veteran saat ini sangat memprihatinkan, mereka berjuang keras untuk bertahan hidup setelah dulu berjuang merebut kemerdekaan,” ujar Lukman.
Selain itu, Lukman juga menyoroti perlakuan terhadap veteran dalam upacara nasional seperti HUT Kemerdekaan RI. Menurutnya, para veteran sering kali tidak diberikan ruang khusus dan bahkan sampai kehabisan kursi, padahal mereka seharusnya mendapatkan penghargaan khusus dalam acara tersebut.
Di tempat yang sama, Iwan Setiawan, wakil ketua bidang hukum PPM Karawang, menegaskan bahwa legiun veteran dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Bab VI Pasal 19, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan dorongan dan bantuan kepada legiun veteran dalam menjalankan tugasnya.
“Sudah seharusnya Pemkab Karawang memberikan perhatian lebih kepada para veteran dan keluarganya. Jangan sampai pejuang veteran yang telah berjasa besar diabaikan begitu saja,” tandas Iwan. (Karina)