AlexaNews

Preman Suruhan Adira Dinamika Multi Finance Rampas Mobil, Konsumen Gugat ke PN Karawang

Karawang, AlexaNews.ID — Sebuah kejadian menarik terjadi di Karawang saat sekelompok preman suruhan mengambil tindakan ekstrim terhadap seorang debitur yang telat membayar cicilan mobil.

Kejadian ini mengarah pada gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat kepada Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.

Penggugat, yang diwakili oleh sejumlah advokat terkemuka dari Kantor Hukum Alexa and Partners, diwakili oleh Indra Sugara, Andri Mulana, Asep Sunara, Fazar Sobirin, Feisal Hidayat, dan Adi Cahya. Mereka menuduh perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas mobil yang dimilikinya.

mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Karawang terhadap pimpinan kantor pusat Adira Dinamika Multi Finance, Tbk serta pimpinan cabang Adira Dinamika Multi Finance, Tbk di Karawang.

Gugatan ini muncul setelah penggugat bernama Candra Irawan warga Karawang yang merupakan seorang konsumen, mengalami penarikan paksa mobilnya oleh pihak Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Meski penggugat mengakui keterlambatan pembayaran angsuran, tindakan penarikan paksa yang dilakukan dengan menggunakan preman sebagai suruhan menimbulkan kontroversi.

Dalam kontrak perjanjian pembiayaan, penggugat sepakat untuk membeli sebuah mobil roda empat merek Daihatsu tipe Terios 1.5X AT. Harga mobil tersebut mencapai Rp. 232.600.000, dengan pembayaran awal sebesar Rp. 98.500.000 dan sisanya dilunasi melalui pembiayaan dengan agunan BPKB.

Penggugat telah membayar cicilan selama 37 bulan, dengan total pembayaran mencapai Rp. 136.490.000. Namun, pada bulan Agustus 2022, penggugat mengalami kesulitan keuangan akibat dampak pandemi COVID-19.

Meski memiliki niat baik untuk membayar angsuran, penggugat mengalami krisis keuangan yang membuatnya tidak mampu melanjutkan pembayaran.

Kejadian yang menghebohkan terjadi pada tanggal 27 April 2023, ketika mobil milik penggugat tiba-tiba dirampas oleh pihak Adira Dinamika Multi Finance, Tbk dengan bantuan preman. Penggugat dipaksa untuk mengikuti mobil yang dikendarai oleh preman tersebut dan kemudian mobilnya dibawa ke gudang perusahaan.

Setelah berusaha mencari jalan tengah melalui mediasi, upaya untuk menyelesaikan masalah ini mengalami kebuntuan.

Penggugat menawarkan pembayaran tertunggak sebesar Rp. 29.416.000, namun pihak Adira Dinamika Multi Finance, Tbk menolak dan meminta penggugat untuk melunasi seluruh kontrak pembiayaan, termasuk denda keterlambatan dan biaya penarikan.

Dalam gugatannya di PN Karawang
nomor 12/pdt.g.s/2023/pn.kwg, penggugat menuntut Adira Dinamika Multi Finance, Tbk atas perbuatan melawan hukum.

Sidang awal gugatan ini harusnya digelar pada hari kemarin, namun tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda sampai minggu depan. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!