AlexaNews

Putusan PN Karawang: PT. PPJM Menang Lagi dalam Kasus Lawan PT. Plasindo Lestari

Karawang, AlexaNews.ID — Persidangan yang mempertemukan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PT. PPJM) dengan PT. Plasindo Lestari akhirnya mencapai babak akhir setelah Pengadilan Negeri Karawang menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. Plasindo Lestari. Dalam putusan inkrah yang dikeluarkan pada 13 Juni 2023, PT. PPJM dinyatakan sebagai pihak yang menang dalam gugatan tersebut.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, PN Karawang telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan PT. PPJM terhadap PT. Plasindo Lestari. Namun, Tergugat mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan tersebut. Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. Plasindo Lestari.

Dalam putusan tersebut, PT. Plasindo Lestari dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada PT. PPJM. Antara lain, uang sebesar Rp 188.000.000,- rupiah untuk membeli satu unit mobil Suzuki APV DLX MT yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar uang deposit sebesar Rp 20.000.000,- rupiah yang menjadi jaminan kerjasama, serta uang sebesar Rp 45.400.000,- rupiah yang telah dibayarkan oleh penggugat atas limbah ekonomis Alu Cetak yang tidak memiliki nilai jual.

Total jumlah yang harus dibayarkan oleh PT. Plasindo Lestari kepada PT. PPJM mencapai Rp 253.400.000,- rupiah. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 202.000,- rupiah. Pihak pengadilan juga membebankan biaya perkara dalam tingkatan keberatan ini kepada pemohon keberatan sejumlah Rp 129.000,- rupiah.

Kuasa Hukum PT. PPJM, Gary Gagarin SH. MH, menyampaikan bahwa putusan keberatan ini membuktikan bahwa PT. Plasindo Lestari terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya. Gary Gagarin menekankan pentingnya menjalankan putusan tersebut secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila PT. Plasindo Lestari tidak mematuhi putusan inkrah tersebut, PT. PPJM siap mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan.

Dalam kasus ini, PT. PPJM merasa bahwa mereka telah dirugikan oleh tindakan penipuan yang dilakukan oleh PT. Plasindo Lestari. Putusan PN Karawang menjadi bukti bahwa keadilan telah ditegakkan dalam persidangan ini. PT. PPJM juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berlangsung.

Dengan putusan inkrah ini, PT. PPJM berharap bahwa PT. Plasindo Lestari akan menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Apabila tergugat tetap tidak mematuhi putusan tersebut, PT. PPJM tidak akan segan untuk mengambil langkah-langkah hukum tambahan demi mencapai keadilan yang pantas. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!