Bekasi, AlexaNews.ID – Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung dilaksanakan oleh kepolisian, salah satunya oleh Polsek Tambun yang mengamankan seorang selebgram cantik yang diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Selebgram berinisial MJ (24), yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No.6 RT 006 RW 010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Tambun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah apartemen di Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
Anggota Reskrim Polsek Tambun kemudian mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk iPhone 13 berwarna pink, satu buah KTP, dua buah ATM, satu buah kunci apartemen, dan satu akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.
“Pelaku kami amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang saat ini atas instruksi Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk diberantas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat dimintai tanggapannya, Sabtu (20/07/24).
Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. melanjutkan bahwa pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun yang dimiliki dan diketahui memiliki ribuan pengikut di akun Instagramnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tandas Agum. (Wnd)