Bekasi, AlexaNews.ID – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi memilih bungkam saat dimintai konfirmasi mengenai proyek jalan lingkungan (Jaling) di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, yang diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek Jaling yang dikerjakan oleh CV Karya Intan dengan nilai Rp 152,897,200,00 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan material seperti bescos yang minim dan volume pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Upaya konfirmasi kepada dinas terkait tidak mendapatkan respons, baik dari PPTK maupun kepala dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bekasi, H. Wasju Juanda, menegaskan bahwa CV yang mengerjakan proyek Jaling di Kedungwaringin bukan anggota Gapensi.
Ia menekankan pentingnya pengecekan lapangan oleh konsultan dan direksi sebelum pelaksanaan pengecoran.
“Sepertinya bukan anggota Gapensi. Tentunya sebelum pelaksanaan pengecoran dicek dulu oleh konsultan dan direksi sebagai pengawas lapangan, supaya mereka tahu ini pekerjaan akan berjalan seperti apa dan jadi bagaimana,” ujar H. Wasju Juanda pada Sabtu (9/8/24).
Hingga berita ini ditayangkan, PPTK dan kepala dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini.
Keengganan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi memicu kekhawatiran mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. (Wnd)