KARAWANG, AlexaNews.ID – Sejumlah permasalahan mencuat dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang saat ini dikerjakan oleh CV. Gemilang.
Beberapa dugaan masalah tersebut meliputi perubahan perencanaan awal, pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta penggunaan layanan listrik yang tidak resmi oleh pihak pelaksana. Isu-isu ini terus menjadi perhatian publik, Sabtu (17/08/2024).
Selain itu, informasi yang dihimpun oleh tim media menyebutkan bahwa pihak pelaksana proyek dan Dinas PUPR diduga telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek rehabilitasi gedung yang dibiayai oleh APBD Karawang Tahun 2024.
Menurut sumber yang diperoleh, pelaksana proyek yang diketahui bernama Fauzi, berhasil memenangkan tender dan melaksanakan proyek rehabilitasi ini dengan cara meminjam atau menyewa bendera (CV) dari pemilik CV. Gemilang yang berinisial H.
Kepada awak media, H, pemilik CV. Gemilang, mengonfirmasi bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh dirinya. “Bukan, itu kerjaan H Fauzi. CV-nya sewa ke saya,” ujar H singkat melalui pesan WhatsApp.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arianta, menjelaskan bahwa praktik pinjam pakai bendera CV melanggar tiga ketentuan utama.
Pertama, praktik ini melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, praktik ini melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, hal ini bertentangan dengan larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Setya Budi Arianta dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh LKPP dalam rangka Pekan Merdeka Pengadaan. (Ahmad Yusup Tohiri)