KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Gunteng, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, mendapat sorotan. Hingga lima hari berjalan, proyek ini belum memasang papan informasi publik yang wajib sesuai aturan. Hal ini memicu dugaan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Seorang pekerja proyek, Yayan, mengungkapkan bahwa pekerjaan ini telah dimulai dari titik 0 hingga 200 meter. Namun, ia tidak mengetahui detail mengenai CV pelaksana atau besaran anggaran proyek.
“Saya hanya pekerja. Soal papan informasi, katanya ada, tapi belum dibawa ke lokasi,” ujar Yayan pada Rabu (21/08/2024).
Sementara itu, Upan, mandor proyek, saat dihubungi melalui WhatsApp milik Yayan, menjelaskan bahwa papan informasi proyek belum terpasang karena sedang direvisi. “Ada kesalahan pada papan informasi, setelah revisi akan segera dipasang,” jelasnya.
Menurut regulasi, setiap proyek yang dibiayai oleh negara, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, wajib memasang papan nama proyek.
Papan ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jenis proyek, besaran anggaran, sumber dana (APBD/APBN), nama kontraktor, durasi pelaksanaan, serta masa perawatan proyek.
Transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik. Ketidakjelasan informasi dalam proyek ini dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang didanai negara.
Masyarakat Dusun Gunteng berharap agar pihak terkait segera memasang papan informasi proyek ini sesuai aturan, agar proyek TPT ini berjalan transparan dan diawasi oleh publik. (Ahmad Saleh)