Itu tentunya sesuai dengan harapan kami, Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka”
KARAWANG, alexanews.id – Putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 disambut hangat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang, Rahmat Hidayat Djati (RHD). Dia menyebut, “Inilah Demokrasi!”
Ditemui dalam sebuah acara di Nobar bersama Pengurus dan Bacaleg PKB Karawang, di CGV Cinema Festive Walk Karawang, Kamis 15 Juni 2023, secara eksklusif sosok yang akrab disapa Kang Toleng ini mengatakan, putusan MK terkait gugatan sistem Pemilu 2024 memberikan angin segar buat parpol dan para peserta Pemilu 2024.
“Itu tentunya sesuai dengan harapan kami, Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka,” ujar Kang Toleng.
Dikatakan dia, dengan sistem proporsional terbuka ini, maka semua caleg punya kesempatan untuk menang. Pasalnya, yang dicoblos oleh pemilih (masyarakat) adalah langsung gambar caleg. “Inilah demokrasi!” tegas Kang Toleng.
Saat ditanya soal sistem nomor urut di partainya, Kang Toleng mengungkapkan, nomor urut itu dihasilkan dari penilaian beberapa kritetia, yang ditentutkan oleh LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu).
“Di sini ada skors-nya, berdasarkan penilaian. Jadi tak pengaruh incumbent juga ada yang mendapatkan nomor urut besar atau kecil,” ucapnya.
Kang Toleng melanjutkan, dengan sistem yang baik dan hasil Pemilu yang baik, akan mengantarkan partainya pada kepersertaan di Pilkada Karawang 2024. “Kami optimis, target tercapai, untuk mengantarkan ke Pilkada Karawang 2024,” kata Kang Toleng.
Ketum PKB Apresiasi Putusan MK
Di tingkat pusat sendiri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka, sesuai aturan yang selama ini digunakan.
“DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan MK yang menolak secara lengkap, seluruh gugatan dari pihak-pihak, menyangkut keinginan mengubah sistem pemilu secara tertutup dalam pemilihan legislatif yang akan datang,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Kantor PKB, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Dia menjelaskan harapan para calon legislatif (caleg) partai politik di seluruh Indonesia akhirnya terwujud, setelah adanya keputusan MK tersebut.
“Saat ini semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka,” katanya menegaskan.
Lanjut Muhaimin, seluruh caleg bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Putusan MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023 mengatakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. (Siska Purnama Dewi)