Karawang, AlexaNews.ID – Ribuan minuman beralkohol (minol) disita oleh Satpol PP di sejumlah kios dan toko di Kabupaten Karawang dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 15 Juli 2024.
Para pedagang dan pemilik toko hanya bisa pasrah ketika dagangan ilegal mereka diangkut ke Mako Satpol PP Karawang.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kabid PPAD, Adi Firmansyah, menyatakan bahwa ribuan minuman beralkohol tersebut disita karena tidak memiliki izin jual alias ilegal.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Adi menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan didampingi oleh Kodim 0604/Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang.
“Operasi ini dilakukan untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum,” lanjut Adi.
Dalam operasi tersebut, tim bergerak ke berbagai kios, warung, dan toko yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal. Hasilnya, sebanyak 1.961 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan.
Minuman-minuman tersebut disita dari beberapa tempat seperti Toko RP di Puserjaya, Telukjambe Timur; Toko AS di Desa Kutamekar, Ciampel; dan Toko LM di Desa Kutanekar, Ciampel.
“Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adi. (Jibay)