KARAWANG, AlexaNews.ID — Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dalam transaksi jual-beli mobil melalui media sosial. Pelaku, yang diidentifikasi dengan DSP awal, telah merugikan korban sebesar Rp110 juta. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama AAS.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi, mengungkapkan bahwa korban awalnya tertarik dengan penawaran mobil Toyota Hilux yang diiklankan oleh tersangka di media sosial. Harga yang ditawarkan oleh pelaku sangat menggiurkan karena jauh lebih rendah dari harga pasaran.
“Korban kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera dalam akun media sosial pelaku dan menyatakan minat untuk membeli mobil Toyota Hilux tahun 2010 yang diiklankan dengan harga Rp135 juta, meskipun harga pasaran sebenarnya jauh lebih tinggi,” ungkap Hendrikus dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 September 2023.
Lebih lanjut Hendrikus menjelaskan bahwa korban dan tersangka kemudian melakukan negosiasi harga hingga mencapai kesepakatan sebesar Rp110 juta. Transaksi tersebut mencapai tahap di mana korban ingin memeriksa mobil tersebut pada tanggal 11 September 2023.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan aplikasi GPS palsu untuk mengirimkan posisi pelaku palsu yang sebenarnya berada di Palembang, Sumatera Selatan, namun memberikan lokasi palsu di Bekasi Barat,” jelasnya.
Setelah mendapatkan lokasi palsu, korban meminta seorang temannya, berinisial T, untuk melakukan pengecekan. Namun, T kemudian meminta seorang teman lainnya, berinisial W, untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh tersangka DSP.
“Saksi W kemudian menghubungi tersangka, yang kemudian mengirimkan informasi lokasi di Bekasi Barat. Pelaku, dengan khianatnya, melakukan tangkapan layar terhadap percakapan WhatsApp antara Saksi W dan orang yang diminta untuk melakukan pengecekan lokasi,” terang Hendrikus.
“Dengan menggunakan nomor telepon lain milik pelaku, tersangka mengganti foto profil Saksi W dan menghubungi korban, berpura-pura sebagai orang yang telah memeriksa kondisi mobil tersebut,” tambahnya.
Pelaku kemudian berpura-pura menjadi Saksi W dan memberi tahu korban bahwa mobil dalam kondisi baik. Namun, ketika korban meminta agar mobil tersebut di-towing, pelaku meminta uang sebesar Rp110 juta transfer terlebih dahulu.
Korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp110 juta ke rekening pelaku. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku menghilang tanpa jejak. Atas perbuatannya, DSP akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan melakukan verifikasi yang cermat sebelum melakukan pembayaran dalam jual-beli melalui media sosial. Kasus seperti ini menjadi peringatan penting tentang risiko penipuan di dunia maya yang semakin meningkat. (PMJ)