Karawang, AlexaNews.ID – Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan operasi pemberantasan prostitusi online di enam lokasi di kawasan perkotaan Karawang pada Kamis, 6 Juni 2024 tengah malam.
Operasi yang dimulai pada pukul 23.45 WIB ini berhasil mengamankan 53 orang yang terlibat dalam aktivitas mesum.
Enam lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah SQ Residence, JM Guest House, Mahkota Residence, Hotel Permata Ruby, Wisma 9, dan Columbus.
Dari hasil operasi, tim menemukan 25 pasangan tidak sah dan tiga wanita yang ditinggalkan oleh pasangan mesumnya.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Plt Kabid PPUD, Adi Firmansyah, menyatakan bahwa operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi online dan aktivitas mesum. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan tindakan tegas melalui operasi ini,” ujar Adi kepada media pada Jumat, 7 Juni 2024.
Adi menambahkan bahwa 53 orang yang terjaring dalam operasi tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Karawang untuk mendapatkan pembinaan.
“Kami melakukan pembinaan dengan memanggil orang tua mereka dan meminta mereka membuat pernyataan,” jelasnya.
Satpol PP Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas aktivitas prostitusi dan tindakan asusila di wilayah Karawang.
“Kami tidak akan membiarkan aktivitas semacam ini berlangsung di Karawang,” tegas Adi.
Satpol PP Karawang dan tim gabungan TNI-Polri berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas prostitusi online dan tindakan asusila lainnya di wilayah Karawang. (Jibay)