Karawang, AlexaNews.ID– Satpol PP Kabupaten Karawang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Karawang.
Adi Firmansyah, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program kerja tahun 2024 yang bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Pelaksanaan Kegiatan
Operasi dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain Satpol PP dan KPPBC Purwakarta, kegiatan ini juga melibatkan Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, dan Subdenpom III/3-1 Karawang. Sasaran operasi adalah tujuh kios atau toko penjual rokok di Kecamatan Kutawaluya dan Kecamatan Rengasdengklok.
Hasil Operasi
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 904 batang rokok ilegal dari dua kios dengan berbagai jenis dan merek. Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan operasi semacam ini untuk memberantas peredaran barang ilegal di Karawang,” ujar Adi Firmansyah.
Tindak Lanjut
Rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum yang tepat terhadap pelanggar peraturan cukai.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba menjual barang ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada. (M. Karya)