SUBANG, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus peredaran obat ilegal dalam sepekan awal Februari 2025. Dalam operasi ini, enam tersangka ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Subang.
Para pelaku yang diamankan yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24). Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan keenam tersangka menjalankan aksinya dengan sistem transaksi COD (Cash on Delivery) dan tatap muka langsung.
“Dari enam tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 7.970 butir obat ilegal, empat unit handphone, uang tunai Rp430 ribu, dan satu buah tas,” ujar Heri, Jumat (7/2/2025).
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Subang, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat ilegal. Ini juga sejalan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, serta penyelundupan,” tambahnya.
Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika atau aktivitas yang mencurigakan, warga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Jangan ragu untuk menghubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di nomor 08113-110-110 jika menemukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Heri.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran obat ilegal di Kabupaten Subang dapat ditekan, sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat semakin terjaga. (Karina)