AlexaNews

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

Tubaba, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di kediamannya di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial SR (36) dan AF (30) merupakan warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga.

“Terduga pelaku inisial SR dan AF merupakan pasangan suami istri yang diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jepri Syaifullah, Jumat, 31 Januari 2025.

Selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua buah tabung kaca pirek yang terdapat residu sabu
  • Dua buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet
  • Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp200.000
  • Satu unit ponsel OPPO V12 warna biru
  • Satu buah tas tangan warna merah
  • Satu buah botol plastik bekas

Penangkapan pasutri ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Jepri.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku SR dan AF dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!