AlexaNews

Sertifikat Tiga Warga Desa Jayakerta Diduga Ditahan Oknum BPN Karawang: LSM Kompak Mau Ngadu Bupati

Karawang, AlexaNews.ID- Esa Kurnia dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak, yang juga merupakan keluarga Ibu Sapni, mendatangi kantor ATR/BPN Karawang untuk meminta penjelasan mengenai sertifikat dari program PTSL yang diduga ditahan oleh oknum pihak ketiga dari BPN Karawang.

Sayangnya, Kepala BPN tidak menemui mereka, dan hanya perwakilan dari petugas ATR/BPN Karawang yang memberikan keterangan.

Yogi, Satgas BPN Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjelaskan saat diwawancarai oleh media bahwa dia tidak mengetahui proses detail pengurusan sertifikat yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

“Sebelumnya saya tidak tahu ya, karena dulu segala prosesnya di bascam, mulai dari pendaftaran dan pengurusan berkasnya. Kadang-kadang berkasnya tidak melalui saya, bahkan tanda tangan juga di bascam,” ujar Yogi, Senin (03/06/2024).

Saat ditanya mengenai peran BPN dalam mempercayai pihak ketiga atas nama Dede, yang merupakan warga Purwakarta, Yogi mengaku akan mengonfirmasi hal tersebut dengan atasannya.

“Saya tidak bisa memastikan, karena kemampuan saya terbatas,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencetakan ulang sertifikat atas nama Sapni yang diduga ditahan oleh Dede, Yogi juga mengaku tidak tahu dan akan menyampaikan hal tersebut kepada atasannya.

Yogi terlihat kebingungan dan tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait pembuatan sertifikat di Desa Jayakerta. Saat keluarga korban meminta untuk bertemu dengan atasannya, mereka malah diarahkan untuk bertemu dengan Otang Rohidi, salah satu petugas BPN Karawang. Otang meminta pihak korban untuk menghubungi Dede.

“Barang itu tidak ada di kami, kalau bisa hubungi Pak Dede. Dia masih memiliki banyak tunggakan di kami,” kata Otang.

Otang juga menyarankan pihak keluarga untuk melayangkan surat aduan ke BPN. “Layangkan saja surat aduan ke BPN. Nanti surat tersebut akan disampaikan ke pimpinan kami,” tambahnya.

Dengan kejadian ini, Esa Kurnia, yang mendampingi Ibu Sapni, berencana untuk melayangkan surat aduan ke BPN Karawang dan Bupati Karawang.

“Kami akan buat surat aduan untuk Kepala BPN Karawang dan Bupati Karawang,” ujar Esa Kurnia, yang juga merupakan Sekjen Korwil VIII LSM Kompak Karawang.

Esa juga meminta Bapak AHY untuk menindak tegas oknum-oknum yang menahan sertifikat milik warga dan meminta uang hingga 1,5 juta rupiah per orang melalui oknum panitia PTSL di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta. (Ahm)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!