Karawang, AlexaNews.ID — Kasus dugaan fee 5% Pokir yang sebelumnya menghebohkan masyarakat Karawang terus bergulir. LBH Aria Mandalika, yang diwakili oleh Hendra Supriatna, SH, MH, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Karawang pada hari Selasa (13/6/2023) untuk melengkapi berkas praperadilan.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menjelaskan kepada awak media bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Karawang adalah untuk melengkapi berkas praperadilan yang sudah terdaftar dan terlegister di pengadilan tersebut.
“Dengan senang hati kami sampaikan bahwa berkas praperadilan dengan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Karawang sudah sah dan terdaftar. Kami mengajukan praperadilan ini berdasarkan laporan masyarakat atas nama Cahyadi Hidayat, seorang warga Jatirasa Tengah Desa Karangpawitan. Sidang akan dimulai 10 Juli 2023,” ujar Hendra Supriatna, SH, MH sebagai kuasa hukum Cahyadi Hidayat yang melaporkan dugaan fee Pokir sebesar 5% yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Karawang.
Hendra menjelaskan bahwa adanya bukti yang kuat menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan fee 5% Pokir tidak layak untuk dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat adanya pengakuan pejabat publik dan seringnya oknum anggota dewan melakukan intervensi.
Dalam kesempatan ini, Hendra meminta doa dari masyarakat Karawang agar kasus korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan segera terungkap. Hal ini dianggap sebagai tolok ukur dan PR bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti, mengingat pokir tahun 2023 telah dimulai dan rentan terjadinya praktek korupsi atau gratifikasi oleh anggota dewan.
“Hari ini kami berharap agar kasus dugaan fee Pokir ini dapat diproses kembali sehingga dapat mencerahkan masyarakat Karawang dan praktek korupsi bisa diminimalisir,” tegasnya.
Dengan berlanjutnya proses praperadilan ini, masyarakat Karawang akan menanti kejelasan mengenai kasus dugaan fee 5% Pokir yang telah memicu kehebohan di daerah tersebut. Semoga praperadilan ini dapat membawa keadilan dan membuka mata masyarakat terhadap praktek-praktek korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.