Karawang, AlexaNews.ID— Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pinjaman uang dengan menggunakan uang palsu. Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika korban berkomunikasi dengan seorang saksi terkait kebutuhan modal usaha. Saksi kemudian mempertemukan korban dengan empat orang yang mengaku sebagai pemberi pinjaman,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (20/02/2025).
Dalam pertemuan itu, para pelaku menawarkan pinjaman dengan syarat korban membayar uang administrasi terlebih dahulu. Jika ingin meminjam Rp1 miliar, korban diminta menyediakan Rp25 juta. Sementara untuk pinjaman Rp2 miliar, pelaku meminta Rp50 juta sebagai biaya administrasi.
Setelah sepakat, keesokan harinya korban bertemu dengan para pelaku di sebuah rumah makan di wilayah Karawang. Pelaku kemudian mengajak korban ke mobil mereka untuk melihat tas berisi uang pecahan Rp100 ribu yang diklaim berjumlah Rp1 miliar.
“Korban melihat sendiri uang pecahan Rp100 ribu dalam tas. Setelah kembali ke rumah makan, disepakati bahwa korban akan memberikan Rp50 juta dengan imbalan pinjaman Rp2 miliar,” jelas Kapolres.
Korban lantas menyerahkan uang Rp50 juta, terdiri dari Rp40 juta tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Sebagai gantinya, pelaku menyerahkan tas yang diklaim berisi Rp1 miliar. Namun, setelah sampai di rumah dan membuka tas tersebut, korban terkejut mendapati bahwa uang di dalamnya adalah uang palsu.
Menyadari telah ditipu, korban segera menghubungi para pelaku, tetapi nomor ponsel mereka sudah tidak aktif. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Karawang.
Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil menangkap enam tersangka dengan inisial MA (42), HM (56), HD (55), NY (43), YN (43), dan IS (54). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meyakinkan korban, mencetak uang palsu, hingga mengeksekusi transaksi penipuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai Rp7,1 juta pecahan Rp100 ribu asli
- Uang palsu senilai hampir Rp600 juta
- Tujuh unit handphone milik para tersangka
- Tiga plat nomor kendaraan
- Satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan
- Satu tas tempat penyimpanan uang palsu
“Para tersangka menyusun uang palsu dengan teknik tertentu. Bagian atas terdiri dari uang asli, sedangkan di bawahnya merupakan uang palsu. Hal ini dilakukan agar korban percaya bahwa uang dalam tas tersebut bernilai Rp1 miliar,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. (Sadewa)