AlexaNews

Tak Ada Izin dari KLHK, PLN Dilaporkan ke APH, Pengamat : Terancam Denda 1 Miliar

Karawang, AlexaNews.ID – Ketua Serikat Tani Karawang, Setakar, Deden Sopyan menyesalkan langkah PLN yang nekat memasang sambungan listrik kepada warga yang menduduki kawasan Hutan di Karawang.

Deden menilai, langkah yang dilakukan PLN salah. Sebab, pelanggan baru yang telah dipasangi arus listrik, berada di kawasan hutan yang dikuasai negara.

“Kalau bukan kawasan hutan mungkin kami akan lebih depan, berbeda dengan bukan kawasan hutan, karena kalau ini dipaksakan, akan masuk perambah-perambah hutan, sehingga yang tadinya mau ditata jadi tidak sesuai,” kata Deden, Senin (15/01/2023).

Deden menyebut pemasangan instalasi listrik di hutan kawasan, mesti ada izin tertulis dari Menteri Lingkungan dan Kehutanaan.

“PLN masuk ke dalam hutan, syaratnya harus ada izin dari kementrian kehutanan,” tambah dia.

Karena dinilai tidak mampu menunjukan izin dari Kementan, Stakar pun melaporkan PLN ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kenapa kami melaporkan, karena sampai saat ini pihak PLN tidak bisa menunjukan izin dari kementrian kehutanan,” ujar Dia.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum, Asep Agustian, SH, MH menyebut, pihak PLN telah gegabah dan ceroboh.

Karena kecerobohan tersebut, menurut Askun, PLN bisa terkena denda 1 Miliar Rupiah.

“1 Miliar loh, karena ada dalil disana karena diduga sudah menyalahi aturan (tidak bisa menunjukan izin kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berarti PLN salah, PLN ceroboh,” tandasnya. (Ame)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!