AlexaNews

Terdakwa Kusumayati Terancam Ditahan Pengadilan Jika Tidak Hormati Perintah Majelis Hakim

KARAWANG, AlexaNews.ID- Terdakwa kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, Kusumayati, hingga kini belum ditahan, meskipun pengadilan telah meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil persidangan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait status penahanan Kusumayati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, meminta masyarakat untuk bersabar hingga persidangan selesai.

“Saat ini persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar. Siapa yang tidak gemas melihat kasus ini? Tapi untuk penahanan, kami minta masyarakat bersabar,” kata Albert pada Senin (29/7/2024).

Albert menjelaskan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai status penahanan Kusumayati saat perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.

“Untuk status penahanan terdakwa, kita hanya meneruskan saja. Jika dicek di sistem, terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian dan Kejaksaan, bahkan di PN,” jelasnya.

Albert menegaskan bahwa majelis hakim tidak dapat memberikan pernyataan sebelum ada putusan. “Ini kan sidang masih berjalan, semua hanya menerka-nerka karena belum ada putusan. Majelis pun tidak akan memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara,” tambahnya.

Albert juga tidak keberatan jika masyarakat ingin melaporkan kelakuan hakim ke Komisi Yudisial (KY). “Silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini karena terbuka,” ujarnya.

Albert memastikan bahwa jika Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pengadilan dapat memerintahkan penahanan.

“Jika terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, kami bisa memerintahkan penahanan,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah, menanggapi ramainya kasus ini. “Kasus ini sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tetapi terdakwa ini menjadi orang istimewa. Dia bisa bebas berkeliaran tanpa penahanan,” kata Iing pada Sabtu (10/8/2024).

Iing mengingatkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun, namun terdakwa tidak pernah ditahan selama proses hukum.

“Ini pasalnya 263 KUHP, ancamannya tujuh tahun. Tapi selama proses hukum ini, terdakwa bebas saja. Kasus nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao malah dibui,” ujarnya.

Iing juga menyoroti kabar bahwa hakim sempat melakukan mediasi agar kasus diselesaikan secara damai (Restorative Justice). “Minggu kemarin, majelis hakim menjadwalkan mediasi. RJ sebenarnya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun, dan pidana tidak mengenal belas kasihan,” tegasnya.

Iing mengkritik terdakwa yang justru aktif berbicara di media setelah diperingatkan untuk diam. “Majelis hakim meminta diam, tapi terdakwa justru hadir di kanal YouTube, seperti Uya Kuya. Terdakwa ini seperti super power,” kata Iing.

Iing menyarankan agar KY turun tangan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini. “KY harus segera turun, periksa majelis hakim, ini sudah keterlaluan. Terdakwa seperti melecehkan marwah lembaga peradilan,” pungkasnya. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!