AlexaNews

Tersangka Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan: Proses Pemberkasan Kasus Dugaan Penistaan Agama Selesai

JAKARTA, AlexaNews.ID — Proses pemberkasan tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama telah selesai dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pada proses pemberkasan ini, tim penyidik melibatkan 59 saksi dan ahli yang memberikan keterangan terkait kasus yang mencuatkan perhatian publik ini.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam proses pemberkasan ini, tim penyidik telah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli yang memberikan pandangan dan analisis terkait kasus tersebut.

“Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Para ahli yang dimintai keterangan dalam proses pemberkasan ini berasal dari berbagai bidang, termasuk ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli hukum.

Dengan melibatkan berbagai perspektif ini, penyidik berusaha untuk merinci dan memahami kasus dengan lebih mendalam.

Setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara yang telah dirampungkan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut dan penilaian terhadap kelengkapannya.

“Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tambah Djuhandhani.

Tersangka Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Kasus ini terus menjadi sorotan dan perkembangannya akan terus dipantau oleh publik. (pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!