JAKARTA, AlexaNews.ID – Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terkait tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur. Ketiganya dijerat tiga kasus, yakni, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa 29 Agustus 2023, mengatakan, setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya, yakni penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan.
“Hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” ujar Brigjen Hamim Tohari.
Dijelaskan Brigjen Hamim, penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti terus dilakukan.
“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer,” ucap Brigjen Hamim.
Dipaparkan Brigjen Hamim, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Laporan itu terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan.
“Dan setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan ke Pomdam, untuk melakukan proses lebih lanjut karena diduga yang melakukan tindak pidana tersebut oknum prajurit TNI,” papar Brigjen Hamim.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pomdam menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Satu orang merupakan anggota Paspampres dan dua orang lainnya merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.
Sebelumnya, pria asal Aceh, Imam Masykur (25), diduga tewas dianiaya Praka RM, Praka HS dan Praka J. Korban diduga diculik pelaku di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8).
Praka RM dkk diduga memeras korban dan keluarga korban Rp 50 juta. Ketiga tersangka diduga berpura-pura sebagai polisi yang melakukan penangkapan kasus obat ilegal.
Uang Rp 50 juta itu diminta ketiganya dengan dalih agar korban dibebaskan dan tidak diproses hukum. Ketiganya diduga melakukan penyiksaan terhadap korban selama proses penculikan itu.
Korban kemudian tewas dan diduga dibuang ke waduk di Purwakarta. Jasadnya kemudian ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (15/8).
Sebelumnya, Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku dengan hukuman maksimal.
“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematian itu. Saat ini ketiga terduga pelaku masih diproses hukum di Pomdam Jaya.
“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” katanya. (***)