KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun Bojongtugu, RT 012 RW 03, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi atau papan proyek di lokasi yang seharusnya memberikan penjelasan kepada publik.
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan dari tokoh masyarakat setempat, Sarta, yang akrab disapa Betong. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek, dirinya tidak pernah melihat adanya papan proyek yang terpasang.
“Sejak awal proyek ini dimulai, saya sama sekali tidak melihat adanya papan proyek. Saya juga sempat mencari, tapi memang tidak ditemukan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang ditutupi oleh pihak pelaksana. Bahkan, saya curiga proyek ini mungkin belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK),” ujar Betong kepada AlexaNews.ID, Rabu (28/08/2024).
Betong juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang berpotensi membuka peluang praktik tidak transparan antara pengawas dinas dan pelaksana proyek.
“Lemahnya pengawasan dari pihak dinas membuat saya curiga. Jangan-jangan ada indikasi ‘main mata’ antara pengawas dinas dan pelaksana proyek, yang sengaja menutup-nutupi informasi dari publik,” tambahnya.
Menurut Betong, keberadaan papan informasi atau papan proyek sangat penting untuk menjamin transparansi, sehingga publik bisa mengetahui detail proyek mulai dari volume, kualitas, hingga anggaran yang digunakan.
“Proyek ini harus transparan. Publik berhak mengetahui berapa panjang, tinggi, dan lebar jalan yang sedang dibangun, karena ini menggunakan dana publik, bukan uang pribadi dinas atau pelaksana proyek,” tegasnya.
Salah satu pekerja proyek yang tidak menyebutkan namanya ketika ditemui di lokasi, mengaku tidak mengetahui keberadaan papan informasi tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa panjang jalan yang sedang dikerjakan sekitar 200 meter.
“Kalau panjangnya baru sekitar 200 meteran, soal papan informasi saya nggak tahu, silakan tanya ke mandornya,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh AlexaNews.ID, proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Rengasdengklok Selatan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.748.550.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2024, dan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang. (Ahmad Yusup Tohiri)