KARAWANG, AlexaNews.ID — Piket fungsi Reskrim Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan operasi yang menghebohkan, Operasi KRYD (Kejahatan, Residivis, Yustisi, dan Deteksi Dini) pada hari Rabu ini. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur.
Dalam operasi ini, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan arahan kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman, bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan. Operasi KRYD dilakukan guna mengantisipasi dan mengungkap peredaran Miras yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Mendapat arahan tersebut, Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang memerintahkan Piket fungsi Reskrim untuk melakukan pengecekan ke sejumlah kios jamu. Tujuan pengecekan ini adalah untuk mengetahui apakah di kios-kios tersebut ada penjualan Miras atau tidak.
“Petugas kami telah mengecek sejumlah kios jamu di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Suherman.
Hasil dari razia tersebut sangat mengejutkan. Petugas berhasil mengamankan lima botol Miras dari berbagai merk yang diduga merupakan Miras oplosan.
“Tak hanya mengamankan Miras, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kios jamu agar tidak menjual Miras oplosan,” ungkap Kompol Suherman.
Kompol Suherman juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur.
“Operasi KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkas Kompol Suherman.
Operasi KRYD yang digelar oleh Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran Miras ilegal serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Masyarakat pun diminta untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran Miras yang dapat merusak generasi muda. (Ega Nugraha)