AlexaNews

Uang Haram Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dicuci di Rekening Mertua

JAKARTA, AlexaNews.ID – Uang haram hasil gratifikasi Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar dicucikan, disimpan di rekening mertuanya. Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan.

KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar gratifikasi yang diterima senilai Rp 28 miliar dari pengusaha tidak diketahui penegak hukum. Andhi menampung uang haram itu salah satunya di rekening mertuanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan Andhi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juli 2023 mengatakan, Andhi yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Alex menyebut Andhi diduga menjadi broker atau perantara untuk pengusaha impor-ekspor.

“Sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ujar Alex.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya selaku eselon III untuk menjadi broker dan memberikan rekomendasi bagi aktivitas bisnis ekspor impor untuk pengusaha. KPK menduga Andhi mendapatkan fee atas rekomendasi yang diberikannya.

“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” ucap Alex.

Selain rekening orang kepercayaan, Andhi diduga memanfaatkan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap berapa besaran uang yang ditampung di rekening mertua Andhi.

“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alex.

Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Andhi juga sudah ditahan KPK. (***)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!