Karawang, AlexaNews.ID — Pinjaman online (pinjol) kini sangat mudah didapatkan oleh masyarakat membutuhkan dana tambahan. Masyarakat dapat melakukan pinjaman dari mana saja dan kapan saja dengan aplikasi ponsel.
Meksipun demikian, masyarakat juga perlu berhati-hati karena marak pinjol ilegal yang meresahkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol legal supaya tidak tertipu. Ciri-ciri pinjol legal yang perlu dipahami
- Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
- Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.
- Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
- Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti; kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.
- Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika.
- Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.
Aplikasi pinjol legal ini hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, serta lokasi dari smartphone peminjam atau klien. (Bisnis/ega)