Karawang, AlexaNews.ID – Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mengucurkan anggaran pembangunan infrastruktur berupa turap di Desa Tanah Baru, Kecamatan Pakisjaya.
Proyek yang berlokasi di Dusun Kamal RT 14 RW 002 tersebut dilaksanakan oleh CV Bangun Cipta Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp188.990.000. Pembangunan ini ditujukan untuk mencegah banjir dan abrasi di wilayah pesisir.
Namun, proyek yang semestinya menjadi solusi ini justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyoroti pelaksanaan pembangunan turap yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Salah satu poin kritikan datang dari aspek pondasi bangunan. Warga mencatat bahwa kedalaman pondasi hanya sekitar 90 hingga 100 sentimeter, sementara standar minimal seharusnya mencapai 120 sentimeter. Hal ini dinilai dapat berdampak terhadap kekuatan struktur dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, proses pengerjaan disebut dilakukan tanpa melalui tahapan pengeringan area terlebih dahulu. Perbandingan campuran antara semen dan pasir pun dianggap tidak proporsional, yang dikhawatirkan akan melemahkan daya tahan bangunan terhadap tekanan air dan erosi.
“Sangat disayangkan, pekerjaan ini terkesan terburu-buru dan asal jadi. Kalau kualitasnya seperti ini, bangunan tidak akan bertahan lama,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Karawang bersama pengawas proyek segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi kualitas pembangunan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar anggaran yang telah dikucurkan negara benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga. [Lan]