AlexaNews

Warga Perum Griya Hasanah Datangi Kantor Developer, Layangkan Surat Keberatan atas Keputusan Sepihak

Bekasi, AlexaNews.ID– Puluhan warga Perumahan Griya Hasanah, Desa Kalijaya, Kabupaten Bekasi, mendatangi kantor developer Hasanah Hanifah Properti di Jalan RE Martadinata No. 17, Ruko No. 17F, Cikarang Barat. Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat keberatan atas keputusan sepihak terkait pengelolaan sampah dan keamanan di lingkungan perumahan mereka.

Menurut Maman, perwakilan warga, kebijakan yang dikeluarkan oleh developer tidak melalui musyawarah dengan warga. “Kami ingin mempertanyakan surat edaran berlogo Hasanah Hanifah Properti tentang pengambilalihan pengelolaan sampah dan keamanan. Surat itu ditandatangani oleh saudara M. Hasanuddin. Namun, saat kami tanyakan ke staf resepsionis, mereka tidak mengenal nama tersebut. Bahkan, staf di dalam kantor enggan menemui kami tanpa alasan yang jelas,” ujar Maman.

Meski demikian, salah satu perwakilan developer akhirnya bersedia menerima surat keberatan tersebut. Warga menegaskan bahwa mereka menolak kebijakan developer yang dianggap sepihak. “Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada ketua RW maupun para RT,” lanjutnya.

Maman juga menyoroti berbagai permasalahan lain yang masih menjadi keluhan warga. “Kami berharap pihak developer bisa duduk bersama dengan kami. Jangan pakai cara arogan. Masih banyak masalah yang perlu dibahas, seperti banjir yang kerap terjadi saat hujan deras serta jalanan yang belum selesai diperbaiki. Ini kan belum lima tahun dan belum diserahkan ke Pemda. Seharusnya sebelum diserahkan, semuanya sudah rapi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa selama ini warga telah memiliki sistem pengelolaan sampah dan keamanan sendiri. “Sudah satu tahun ini, pengelolaan sampah kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sementara keamanan dikelola secara swakarsa dengan sistem ronda. Sekarang, tiba-tiba ada edaran dari developer yang menetapkan iuran Rp35 ribu untuk keamanan dan Rp15 ribu untuk sampah. Ini jelas membebani warga,” katanya.

Selain itu, warga juga sempat meminta tanggung jawab developer atas insiden pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di lingkungan perumahan. Namun, pihak developer justru lepas tangan. “Pak Johan dari pihak developer mengatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas keamanan warga. Karena itu, kami berinisiatif membentuk sistem keamanan sendiri, termasuk pemasangan portal dan perekrutan petugas keamanan swakarsa. Iuran warga hanya Rp20 ribu untuk keamanan, jauh lebih ringan dibandingkan yang ditetapkan developer,” jelas Maman.

Warga juga menyayangkan adanya klaim bahwa ketua RT dan RW telah menyepakati kebijakan ini. “Banyak pihak yang hadir saat penyampaian surat keberatan, termasuk kuasa hukum warga, Pak Saeful dan Pak Hari, serta beberapa mandor lapangan. Masalahnya, developer seolah-olah mengklaim bahwa RT dan RW sudah menyetujui keputusan ini, padahal warga justru merasa keberatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, warga sudah mencoba mencari solusi dengan meminta mediasi melalui pihak Desa Kalijaya. Namun, hingga kini belum ada titik terang. “Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Jika pihak desa tidak bisa membantu, kami siap mengadu ke Komisi III DPRD atau bahkan Dinas PUPR. Jika perlu, kami akan melakukan langkah lebih lanjut. Namun, kami tetap berharap bisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” pungkas Maman. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!