Karawang, AlexaNews.ID – Warga Perumahan Taman Palumbon Asri, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mengeluhkan keberadaan tower Wi-Fi yang berdiri di tengah pemukiman mereka.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tower tersebut membahayakan karena bisa menimpa rumah warga jika roboh.
Menurut sumber ini, tower tersebut sudah berdiri hampir lima tahun. Warga sudah sering komplain kepada pemilik tower, namun tidak ditanggapi.
Tower Wi-Fi tersebut terletak di RT 003/024, dan keberadaannya menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
“Kami merasa was-was setiap saat karena tower ini bisa saja roboh dan menimpa rumah kami. Apalagi, sekarang musim hujan dan angin kencang sering terjadi. Towernya terbuat dari besi sangat berbahaya,” ujar warga tersebut, pada Rabu (17/07/24).
Menurut sumber ini, tower tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan internet warga. Bahkan kata dia, pemilik tower sering menolak kedatangan perusahaan provider internet lain masuk ke area perumahan.
Warga berharap pihak berwenang segera meninjau ulang keberadaan tower tersebut dan memastikan semua persyaratan sudah dipenuhi.
“Kami hanya ingin hidup tenang tanpa harus khawatir akan keselamatan kami setiap saat,” tambah warga tersebut.
Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil tindakan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi keamanan dan kenyamanan warga Perumahan Taman Palumbon Asri.
Pemilik tower berinisial Y sudah dihubungi via seluler untuk mengklarifikasi demi keberimbangan berita. Namun yang bersangkutan belum menjawab.
Ketua RT 003, Ajat, menyebut bahwa tower ini sudah berizin. Namunia belum secara rinci bentuk perizinan seperti apa yang dimaksud.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, belum lama ini Satpol PP Karawang sempat mendatangi keberadaan tower wify tersebut.
Saat itu petugas Satpol PP menyarankan kepada pemilik agar secepatnya mengurus perizinan tower.
Untuk diketahui, izin pendirian tower di pemukiman warga harus memenuhi berbagai persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
1. Dokumen Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat.
2. Dokumen Rekomendasi Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat.
3. Dokumen Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat sebagai berikut:
– Surat Permohonan pemohon.
– Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
– Rekomendasi Kepala Desa setempat.
– Rekomendasi Camat setempat.
– Bukti kepemilikan tanah.
– Surat kerelaan/perjanjian penggunaan tanah.
– Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1,5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades, dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
– Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
– Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
– Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
– Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi. (Ega Nugraha)