KARAWANG, AlexaNews.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyebutkan kasus gigitan hewan penular rabies atau GHPR mencapai 16 kasus selama Januari-Juni 2023. Namun kasus tersebut tidak menjadi kasus penularan rabies.
Yayuk Sri Rahayu selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa penularan rabies di Kabupaten Karawang hingga saat ini belum ditemukan.
“Penularan rabies sampai saat ini belum ada. Walaupun sudah ada 16 kasus GHPR, tapi semuanya bukan menularkan rabies,” ujarnya, kepada AlexaNews.ID, Jumat 7/7/2023.
Yayuk, menerangkan, 16 orang yang terkena GHPR tersebut terjadi pada rentang usia yang bervariatif. Ia juga menegaskan, 14 orang dari 16 orang tersebut, telah diberikan Vaksin Anti Rabies. Sedangkan untuk kasus GHPR tertinggi terjadi di PKM Cikampek dengan lima kasus GHPR.
Sementara, lanjut dia, untuk 2 orang lainnya tidak diberikan Vaksin Anti Rabies. Sebab, setelah di cek oleh petugas medis, gigitan itu tidak mengakibatkan atau tidak beresiko terkena rabies.”Tidak semua orang yang terkena GHPR itu diberikan Vaksin Anti Rabies. Karena kami memberikan vaksin tersebut tergantung dari kondisi luka dan jenis resiko luka,” ucapnya.
Kemudian ia memaparkan jenis resiko luka tersebut, untuk jenis resiko luka yang tinggi terkena penularan rabies adalah seperti luka di daerah genital, wajah, jari-jari tangan dan jari-jari kaki. Lukanya pun lebih dalam dan lebih dari satu gigitan atau cakaran.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rabies ini adalah penyakit menular akut yang menyerang susuan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies (Lyssavirus rabies) dan sampai mengakibatkan kematian.
Untuk penularannya, kata dia, dapat menyerang semua hewan berdarah panas, seperti manusia. Adapun hewan penular rabies, diantaranya anjing, kera, dan kucing. Rabies ditularkan melalui air liur, terjadi dari gigitan, cakaran ataupun jilatan hewan tersebut.
Yayuk menegaskan, ketika seseorang terkena GHPR harus segera melakukan penanganan awal lalu ditindaklanjuti dengan datang ke puskesmas atau rumah sakit. Agar mendapatkan penanganan yang serius dari fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga medis.
“Langkah pertama harus dilakukan pembersihan luka. Luka itu di cuci dulu dengan deterjen dan air mengalir, minimal 15 menit. Lalu diberi antiseptik. Setelah itu harus ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan pencucian ulang dan pemberian Vaksin Anti Rabies secara gratis,” jelasnya.
Apabila penderita GHPR itu emang harus diberikan Vaksin Anti Rabies, tambah dia, maka dalam pemberiannya dilakukan dalam tiga kali tahapan. “Pertama kali gigitan, diberikan dua dosis, satu dosisnya 0.5 Mili. Setelah itu, 7 hari kemudian diberi 1/2 dosis. Terakhir, pada hari ke 21 diberikan 1/2 dosis,” terangnya.
Menurut Yayuk, ketersediaan jumlah Vaksin Anti Rabies di Kabupaten Karawang sangat terbatas. “Untuk jumlah stok Vaksin Anti Rabies, Pemda Karawang hingga saat ini hanya memiliki 60 vial (dosis). Karena untuk pengadaannya sangat terbatas,” katanya.
Yayuk berharap di Kabupaten Karawang tidak ada kasus penularan rabies. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Karawang untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. Dan segera melakukan tindakan yang tepat ketika mendapat GHPR. (Siska Purnama Dewi)