PANDEGLANG, AlexaNews.ID — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banten Raya (ABR) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Rabu (7/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan menuntut pengusutan serius atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Ciandur, Kecamatan Saketi.
Dalam audiensi tersebut, ABR membeberkan indikasi kuat dugaan korupsi pada penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2023. Dugaan itu mencakup sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sesuai antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Mahasiswa menyoroti proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga tidak pernah terealisasi, meski tercatat dalam laporan penggunaan anggaran desa. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Ciandur hingga kini disebut belum disampaikan secara terbuka dan tuntas, meskipun anggaran telah berjalan sejak 2023.
Tak hanya itu, ABR juga mengungkap dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Ciandur Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, penerima bantuan justru diduga berasal dari kalangan perangkat desa, anggota BPD, hingga keluarga kepala desa.
Koordinator Audiensi ABR, Solihin, menyampaikan kekecewaannya terhadap respons Inspektorat Pandeglang yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai pengawasan internal pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak transparan.
“Masalah ini sudah berjalan cukup lama, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. LPJ belum beres, indikasi pelanggaran juga belum ditindaklanjuti secara terbuka,” ujar Solihin di hadapan perwakilan Inspektorat.
Menurutnya, dana desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara akuntabel dan dapat diakses informasinya oleh publik. Namun hingga saat ini, ABR menilai belum ada hasil audit atau pemeriksaan resmi yang disampaikan kepada masyarakat Desa Ciandur.
Pandangan serupa disampaikan Ahmad Daerobi. Ia menegaskan bahwa langkah ABR bukan sekadar tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta Inspektorat bertindak tegas dan profesional. Lakukan pemeriksaan menyeluruh berbasis data dan fakta lapangan, bukan hanya klarifikasi administratif,” tegasnya.
ABR menilai penanganan yang tidak maksimal justru berpotensi memperpanjang konflik di tingkat desa serta menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, mereka mendesak agar setiap indikasi pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menjatuhkan individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Aliansi Banten Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, dalam waktu dekat mereka berencana melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Ciandur secara resmi kepada aparat penegak hukum, baik Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Ini bentuk komitmen kami sebagai kontrol sosial untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (Endi Rudi)










