CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran sabu di jalur Pantura, tepatnya di wilayah Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Penindakan dilakukan pada Minggu malam (12/1/2026) setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Penganjur. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit II Satres Narkoba.

Hasil pemantauan di lapangan mengarah pada seorang pria berinisial A.M. yang kemudian dihentikan dan diperiksa petugas di Jalan Raya Cirebon–Indramayu. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan dibungkus plastik hitam. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 2,40 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita barang pendukung lain yang menguatkan dugaan peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital warna silver, satu set alat hisap sabu, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Saat ini, A.M. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Polisi mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.