PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Rapat audiensi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Campaka dan PTPN VIII yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis (15/1/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Ketidakhadiran pihak manajemen yang memiliki kewenangan penuh dari PTPN VIII membuat pertemuan tersebut mengalami kebuntuan.
Situasi memanas ketika diketahui bahwa perwakilan PTPN VIII yang hadir tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan. Kondisi itu memicu kekecewaan warga yang berharap adanya solusi konkret atas persoalan lahan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Perwakilan ahli waris warga Desa Campaka, Pandu Fajar Gumelar, menilai ketidaksiapan PTPN VIII mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Ia menyebut, warga telah mengorbankan waktu dan mata pencaharian demi memperjuangkan hak mereka.
“Warga datang dengan harapan ada keputusan. Namun yang hadir justru tidak punya kewenangan apa pun. Ini sangat mengecewakan. Kami minta audiensi dijadwalkan ulang dengan syarat direksi atau minimal kepala regional PTPN VIII harus hadir,” tegas Pandu usai rapat di Gedung DPRD Purwakarta.
Sengketa ini bermula dari upaya warga Desa Campaka untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Warga mengklaim memiliki dokumen awal berupa Letter C sebagai dasar penguasaan lahan.
Namun, upaya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terkendala karena status lahan tersebut tercatat masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII. Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menyebut persoalan administratif inilah yang saat ini menjadi titik krusial.
“Permohonan SPPT masyarakat terhenti di Bapenda karena lahan masih tercatat sebagai area PTPN VIII. Di sinilah peran DPRD untuk memfasilitasi agar ada solusi yang adil,” ujar Dulnasir.
DPRD Purwakarta menegaskan posisinya sebagai mediator yang berupaya mempertemukan kepentingan negara dan hak masyarakat. Menurut Dulnasir, transparansi dasar hukum kepemilikan lahan dari PTPN VIII sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan objektif.
“Jika warga mampu membuktikan penguasaan lahan secara sah, maka hak mereka wajib dilindungi. Namun PTPN juga harus membuka dasar hukum HGU-nya agar ada kejelasan,” tambahnya.
Karena tidak menghasilkan keputusan, Komisi I DPRD Purwakarta memutuskan untuk menunda audiensi dan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan. Pada agenda berikutnya, kehadiran pejabat PTPN VIII yang memiliki kewenangan penuh akan menjadi syarat mutlak.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Warseno, Kepala Desa Campaka Yayan Sahroni, Camat Campaka Diki, perwakilan BPN, kuasa hukum, serta puluhan ahli waris warga Desa Campaka. [Ega Nugraha]










