INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penuntutan.
“Tersangka berinisial HH, merupakan PNS aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan kepada awak media.
Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026. Penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Dalam struktur organisasi tahun anggaran 2023, HH diketahui memiliki peran strategis sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tergabung dalam tim verifikasi dan validasi data pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu.
Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai tanggung jawab jabatan. Penyidik menemukan indikasi bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan tanpa pengecekan faktual di lapangan.
“Tersangka tidak melakukan verifikasi dan validasi secara nyata, tidak menyaring data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan,” ungkap Fadlan saat konferensi pers, Kamis (16/1/2026).
Akibat kelalaian tersebut, sejumlah PKBM yang seharusnya tidak memenuhi kriteria justru tetap diusulkan dan menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dari total sekitar 82 PKBM penerima bantuan, penyidik mencatat hanya sekitar 53 PKBM yang benar-benar menjalankan kegiatan pembelajaran. Sementara sedikitnya 17 PKBM diketahui tidak melaksanakan aktivitas pendidikan, meski dana bantuan telah dicairkan.
Penyidik juga menemukan adanya data fiktif serta data yang tidak memenuhi persyaratan administratif, namun tetap dimasukkan ke dalam sistem sehingga bantuan sebesar Rp2 juta per peserta tetap tersalurkan.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.444.421.750.
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan asas ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Meski demikian, Kejari Indramayu mengungkapkan bahwa seluruh kerugian keuangan negara telah dipulihkan selama proses penyidikan berlangsung. Pengembalian dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2024.
“Sebesar Rp568.330.000 dikembalikan langsung kepada penyidik, dan Rp876.091.750 telah disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan, penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka HH pada Kamis sore. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan.
Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Indramayu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Fadlan. [Kirno]










