KARAWANG, alexanews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan setelah pihak kampus memastikan status pelaku dan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Peristiwa ini sebelumnya sempat memicu polemik di tengah masyarakat lantaran beredar informasi bahwa terduga pelaku merupakan seorang dosen. Namun, klarifikasi terbaru dari pihak kampus meluruskan bahwa pelaku bukan tenaga pengajar, melainkan oknum pegawai dengan status tenaga harian lepas (THL) berinisial A.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial W melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Laporan tersebut sempat diproses sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap korban di lingkungan kampus.

Humas UNSIKA yang juga tergabung dalam Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban sempat mengadukan peristiwa yang dialaminya, namun kemudian memilih untuk menarik kembali laporannya.

“Korban memang pernah melapor ke Satgas PPKS, tetapi laporan tersebut dicabut dalam prosesnya,” ujar Ana.

Dengan dicabutnya pengaduan tersebut, proses penanganan secara administratif tidak dapat dilanjutkan. Hal ini karena Satgas PPKS membutuhkan dasar laporan resmi untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kampus tetap melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pegawai non-dosen yang bekerja di lingkungan Fakultas Agama Islam (FAI).

Dekan FAI UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak fakultas telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan terduga pelaku.

Menurutnya, mediasi sempat dilakukan sebagai upaya penyelesaian awal. Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.

“Sudah dilakukan pertemuan antara kedua pihak. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Akil, Rabu (15/4/2026).

Namun demikian, langkah tegas tetap diambil oleh pihak kampus. Oknum pegawai yang terlibat dalam kasus ini dipastikan sudah tidak lagi bekerja di lingkungan UNSIKA.

Keputusan pemberhentian tersebut menjadi bentuk komitmen kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan seksual.

Pihak kampus juga menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan mahasiswa.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran Satgas PPKS dalam menangani laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Meski laporan dicabut, keberadaan satgas tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.