SERGAI, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (15/6/2026).

Ranperda tersebut disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution, S.Pd., MM.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab, dijelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu, Bupati Darma Wijaya mengungkapkan rasa syukur atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik,” demikian isi sambutan Bupati.

Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun. Dari target tersebut, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp1,87 triliun atau sekitar 97,10 persen.

Pendapatan daerah tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk PAD, pemerintah daerah menargetkan sebesar Rp173,50 miliar dengan realisasi mencapai Rp153,31 miliar atau sekitar 88,37 persen. Sementara dana transfer tercatat sebesar Rp1,48 triliun atau 98,85 persen dari target Rp1,49 triliun.

Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah justru berhasil melampaui target. Dari target Rp30,97 miliar, realisasinya mencapai Rp31,45 miliar atau sekitar 101,55 persen.

Di sektor belanja daerah, Pemkab Sergai mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,91 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp1,80 triliun atau sekitar 94,66 persen.

Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja modal yang berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur daerah terealisasi sebesar Rp172,01 miliar atau 96,91 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Sementara belanja operasi mencapai Rp1,33 triliun atau sekitar 95,79 persen.

Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemkab Sergai juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp46,14 miliar. Dana tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Meski berhasil mempertahankan opini WTP, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2025.

Ia menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, berbagai kekurangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran pada masa mendatang.

Selain menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Sergai juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan tarif serta objek retribusi daerah yang berkembang seiring kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan layanan publik yang diberikan pemerintah daerah.

Selain itu, revisi regulasi pajak dan retribusi daerah juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperkuat dasar kebijakan fiskal pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.