CIREBON, alexanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang Juni 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon dengan total 10 tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Eko Munarianto, SIK, MH.
Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa kasus yang paling banyak berhasil diungkap selama periode tersebut adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Ada lima kasus curanmor dengan enam orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap dua kasus kekerasan seksual, satu kasus penipuan dan penggelapan, serta satu kasus penipuan dalam transaksi jual beli.
Modus Beragam dalam Kasus Curanmor
Dari lima kasus curanmor yang berhasil diungkap, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Salah satunya dilakukan tersangka IA yang beraksi di wilayah Kecamatan Pabuaran. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Tidak hanya membawa kabur sepeda motor, IA juga mengambil uang tunai sebesar Rp8 juta serta menguras saldo ATM korban hingga Rp2,1 juta.
Kasus lainnya melibatkan dua tersangka berinisial MN dan MH. Keduanya diketahui mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah warung. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik warung yang tertidur dan mengambil kunci kendaraan dari etalase sebelum membawa kabur motor milik korban.
Sementara itu, tersangka DA yang beraksi di wilayah Kecamatan Greged gagal menikmati hasil kejahatannya. Saat berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 milik seorang petani di area persawahan, aksinya dipergoki warga dan berhasil digagalkan.
Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus lama yang melibatkan tersangka AP dan LA. Keduanya diduga melakukan pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci kontak serta memanfaatkan rumah warga yang tidak mengunci pintu.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekam Tetangga Mandi hingga Pelecehan di Jalan
Selain kejahatan konvensional, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber.
Kasus pertama melibatkan tersangka SKT yang diamankan di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merekam dua perempuan yang merupakan tetangga kontrakannya saat sedang mandi.
Pelaku menggunakan kamera telepon genggam dan memanfaatkan celah ventilasi kamar mandi untuk mengambil gambar korban tanpa izin. Perbuatannya terungkap setelah korban dan warga sekitar mencurigai gerak-gerik pelaku.
Akibat tindakannya, SKT dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus kedua melibatkan tersangka RM yang diduga melakukan pelecehan fisik terhadap seorang perempuan di sebuah gang kawasan Kecamatan Sumber.
Korban yang sedang berjalan pulang secara tiba-tiba menjadi sasaran tindakan tidak senonoh pelaku. Setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RM kini dijerat Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, mulai dari menjaga keamanan kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, hingga segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan.
Polresta Cirebon memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. (Kirno)










