KARAWANG, Alexanews.id — Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp237 miliar masih menjadi perhatian publik.

Perkara yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang tersebut kini telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari kedua pihak.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian alias Askun, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai cepat dalam menangani perkara tersebut.

Namun, Askun menilai penyidikan jangan berhenti pada tujuh tersangka. Jika ditemukan bukti baru, pihak lain yang diduga ikut terlibat harus diperiksa.

“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap dan teliti. Tetapi masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun, Minggu (13/9/2026).

Askun secara khusus menyoroti kemungkinan adanya peran notaris/PPAT dalam proses KPR tersebut. Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas konsumen, termasuk dugaan penggunaan joki.

Menurutnya, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses legal dan administrasi, pihak yang terlibat harus dimintai keterangan.

“Saya minta Kejari Karawang, khususnya Kasi Pidsus, panggil dan periksa notaris. Ungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana aliran uangnya,” tegasnya.

Selain notaris, Askun juga meminta dugaan keterlibatan seorang advokat turut ditelusuri. Jika memang memiliki peran dalam proses yang melanggar hukum, menurutnya tidak ada alasan untuk tidak diperiksa.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat, ya silakan diperiksa. Kita tidak ingin menutup-nutupi. Yang kita cari adalah hukum yang tegak,” katanya.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejari Karawang. Apakah perkara ini berhenti pada tujuh tersangka atau masih akan berkembang dan menyeret pihak lain?

Pihak media juga tetap membuka ruang hak jawab bagi notaris, advokat, PT BAS, BTN maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi atas informasi yang disampaikan. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.