KARAWANG, Alexanews.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin membahas tata kelola pertanahan dan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan konsultasi dan studi komparatif Komisi I DPRD Banten di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jumat (10/7/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari sistem pelayanan pertanahan, tata kelola lahan, hingga upaya penyelesaian berbagai persoalan agraria yang diterapkan di Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Endang hadir bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Asda Ridwan Salam serta sejumlah kepala OPD yang berkaitan dengan urusan pertanahan, pertanian dan pendapatan daerah.
Endang mengatakan, Karawang dipilih sebagai lokasi studi karena memiliki perkembangan kawasan industri yang cukup pesat, namun tetap mempertahankan sektor pertanian.
“Komisi I DPRD Provinsi Banten ingin mengetahui bagaimana implementasi tata kelola pertanahan di Kabupaten Karawang, khususnya terkait keberadaan kawasan industri yang tetap berdampingan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan pertanahan,” ujar Endang.
Selain tata kelola pertanahan, rombongan juga mendapat pemaparan mengenai pelayanan administrasi di BPN Karawang.
Salah satunya terkait pemutakhiran data dan proses pelayanan yang dapat diselesaikan maksimal tujuh hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Pembahasan kemudian mengarah pada integrasi data pertanahan dengan pajak daerah sebagai salah satu langkah untuk menggali potensi PAD.
Endang menyebut keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat membantu proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Karawang menjadi referensi karena sistemnya yang semakin cepat dan transparan. Ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah yang bersumber dari pertanahan,” katanya.
Menurut Endang, pertukaran informasi dan pengalaman antardaerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif dan lembaga terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)









