KARAWANG, Alexanews.id — Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin meminta kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2026 menyelaraskan visi dan program pembangunan desa dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurut Endang, Pilkades 2026 bukan hanya soal penerapan sistem pemungutan suara secara digital. Hal yang juga penting adalah memastikan program kepala desa terpilih memiliki keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang.

“Yang lebih penting bagi kami adalah bagaimana para kepala desa yang nanti terpilih mulai dari sekarang diarahkan untuk mengikuti RPJMD Bupati. Ini yang lebih penting buat kami,” ujar Endang.

Ia mengatakan DPRD Karawang akan terus bersinergi dengan Pemkab Karawang dalam mengawal pelaksanaan Pilkades digital, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan teknis.

Endang menilai digitalisasi Pilkades merupakan terobosan. Namun, penggunaan teknologi dalam proses pemilihan kepala desa harus dibarengi dengan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Sinkronisasi tersebut, kata dia, salah satunya dapat diterapkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan begitu, program pembangunan di tingkat desa tetap memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Karawang.

“Kami berharap kebijakan Karawang Maju bisa diterjemahkan ke dalam visi dan misi para kepala desa. Sehingga target dan sasaran RPJMD Bupati bisa selaras dengan kebijakan pembangunan di desa,” katanya.

Endang menegaskan, kewenangan pemerintah desa tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, koordinasi dan sinkronisasi pembangunan tetap diperlukan, terlebih desa juga mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Dari sisi regulasi, Endang menyebut DPRD melalui Komisi I telah melakukan langkah untuk mendukung perubahan dan harmonisasi peraturan terkait pelaksanaan Pilkades.

“Komisi I sudah melakukan langkah untuk melakukan perubahan peraturan daerah. Tentu ini bagian dari dukungan kebijakan kaitannya dengan regulasi,” ungkapnya.

Terkait penerapan Pilkades digital, Endang menilai sistem tersebut berpotensi menjadi inovasi yang dapat diterapkan sebagai contoh bagi daerah lain.

“Kalau melihat sistem ini, Pilkades dengan sistem digital adalah terobosan baru yang bisa menjadi prototipe. Karawang punya potensi untuk menjadi daerah yang bisa dijadikan contoh,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades digital tidak hanya berfokus pada perangkat dan mekanisme pemungutan suara.

Sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, juga dinilai penting. Hal itu agar seluruh tahapan Pilkades dapat dipahami dan diikuti masyarakat dengan baik.

“Jadi bukan hanya sistemnya yang disiapkan, tetapi masyarakatnya juga harus dipersiapkan,” pungkasnya. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.