KARAWANG, Alexanews.id — Rencana revitalisasi Pasar Telagasari mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Karawang. Dewan meminta pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Telagasari setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang dan sejumlah instansi terkait.

RDP berlangsung di Ruang Rapat 1 DPRD Karawang, Senin (5/10/2026). Pembahasan mencakup keberatan pedagang terhadap rencana revitalisasi, status aset pasar, hingga kelengkapan administrasi pembangunan.

Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, Kepala Desa Telagasari serta perwakilan pedagang.

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan lahan Pasar Telagasari merupakan aset desa.

Karena itu, pengelolaan pasar diminta kembali ditangani pemerintah desa, termasuk melengkapi administrasi dan melakukan musyawarah ulang bersama para pedagang.

“Karena ini merupakan aset desa, maka pengelolaan dikembalikan ke desa, serta untuk segera dilengkapi dan dimusyawarahkan kembali dengan pedagang,” kata Nurhadi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana revitalisasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemampuan pedagang dalam membiayai proses revitalisasi. Menurutnya, kondisi ekonomi para pedagang saat ini masih cukup berat.

“Satu, masalah pembiayaan. Itu kan kawan-kawan pedagang masih sulit untuk mendapatkan uang yang layak, apalagi kan krisis,” ujar Wahid.

Pedagang juga mempertanyakan kepastian pertanggungjawaban proyek apabila masa jabatan kepala desa berakhir.

Selain itu, lokasi relokasi sementara yang disiapkan turut dipersoalkan. Pedagang menilai lokasi tersebut kurang strategis karena tidak dilalui angkutan umum.

“Bukan nggak biasa jauh, cuma itu tidak memungkinkan, karena satu aksesnya tidak dilalui oleh angkutan umum,” katanya.

Kepala Desa Telagasari, Edi Sopyan, menjelaskan pembangunan fisik pasar hingga kini belum dimulai. Pemerintah desa masih menyelesaikan sejumlah dokumen administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait pola kerja sama pengelolaan pasar, Edi menegaskan skema yang direncanakan bukan Build-Operate-Transfer (BOT), melainkan Build-Transfer-Operate (BTO).

“Bukan BOT, melainkan BTO (Build-Transfer-Operate), dibangun, diserahkan, baru dioperasikan,” jelas Edi.

Menindaklanjuti hasil RDP, Pemdes Telagasari menyatakan akan mengikuti rekomendasi DPRD Karawang. Pemerintah desa juga akan melengkapi administrasi dan kembali membuka ruang musyawarah dengan para pedagang.

“Musyawarah tetap ditempuh, kalau administrasi lengkap ya tetap kita jalan,” pungkas Edi. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.