Bali, AlexaNews.ID – Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 258 Warga Negara Asing (WNA) sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga ketertiban di Bali.
Berdasarkan data yang diperoleh, WNA asal Taiwan menjadi pelanggar terbanyak dengan 89 orang yang menerima TAK. Negara-negara lain dengan jumlah pelanggar signifikan termasuk Rusia (19 orang), Amerika Serikat (17 orang), Nigeria (11 orang), Inggris (10 orang), dan Iran (8 orang).
Data lengkap WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan:
- Amerika Serikat: 17 orang
- Arab Saudi: 1 orang
- Argentina: 1 orang
- Australia: 18 orang
- Austria: 1 orang
- Belanda: 4 orang
- Belarus: 1 orang
- Belgia: 3 orang
- Inggris: 10 orang
- Ceko: 3 orang
- Cina: 2 orang
- Denmark: 1 orang
- Hongkong: 2 orang
- India: 3 orang
- Iran: 8 orang
- Irlandia: 1 orang
- Italia: 4 orang
- Jepang: 5 orang
- Jerman: 6 orang
- Kanada: 1 orang
- Kazakhstan: 1 orang
- Kolombia: 1 orang
- Korea Selatan: 3 orang
- Latvia: 1 orang
- Malaysia: 1 orang
- Mesir: 1 orang
- Nigeria: 11 orang
- Pakistan: 1 orang
- Palestina: 1 orang
- Perancis: 5 orang
- Polandia: 1 orang
- Republik Afrika Selatan: 1 orang
- Rumania: 1 orang
- Rusia: 19 orang
- Rwanda: 1 orang
- Selandia Baru: 1 orang
- Singapura: 2 orang
- Siprus: 1 orang
- Spanyol: 1 orang
- Suriah: 1 orang
- Swiss: 1 orang
- Taiwan: 89 orang
- Tanzania: 6 orang
- Thailand: 1 orang
- Timor Leste: 1 orang
- Turki: 3 orang
- Uganda: 2 orang
- Ukraina: 5 orang
- Uzbekistan: 1 orang
- Yordania: 2 orang
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.
“Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pramella juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk lokal. (King)