AlexaNews

939 Narapidana di Lapas Karawang Dapat Remisi di HUT ke 79 RI

Karawang, AlexaNews.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang menggelar acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.

Pada kesempatan ini, sebanyak 939 warga binaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa pidana, dengan 11 di antaranya memperoleh kebebasan murni.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan kesempatan bagi para narapidana untuk memulai hidup baru dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, pada tahun ini ada 11 warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, dan sebanyak 939 lainnya mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan,” ujar Bupati Aep.

Bupati Aep juga mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Karawang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIA atas upaya pembinaan yang luar biasa, sehingga para binaan dapat memiliki kreativitas dan keterampilan yang akan membantu mereka menyongsong kehidupan baru setelah keluar dari lapas,” tambahnya.

Dalam rangka pemberdayaan warga binaan, Bupati Aep juga menyoroti kolaborasi antara pemerintah daerah dengan dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkopumkm), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pertanian dan Perikanan.

Kegiatan pemberdayaan ini meliputi pelatihan pembuatan handicraft, penyediaan alat tato, dan bibit ikan untuk budidaya.

Kalapas Kelas II A Karawang, Cristo Toar, menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 57 persen dari total 1.069 warga binaan.

Selain itu, ada satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang juga mendapatkan remisi. Namun, 15 warga binaan gagal mendapatkan pembebasan bersyarat karena terlibat kembali dalam kasus kejahatan baru.

Dengan pemberian remisi kepada 939 narapidana pada HUT RI ke-79 ini, Lapas Kelas II A Karawang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang optimal agar para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan membawa nilai-nilai positif yang telah mereka peroleh selama masa hukuman. (Karina)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!