KARAWANG, alexanews.id – Masyarakat Rengasdengklok dan wilayah Karawang Utara kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum. Kantor Advokat/Penasehat Hukum Andri Setiawan, S.H. & Rekan resmi dibuka dan mulai beroperasi di Jalan Proklamasi, Ruko Pandawa, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kehadiran kantor hukum tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum profesional, baik untuk konsultasi, pendampingan perkara, maupun kebutuhan hukum lainnya.

Andri Setiawan, S.H. dikenal sebagai salah satu advokat muda yang aktif berkiprah di wilayah utara Kabupaten Karawang. Selain menjalankan profesinya sebagai advokat, ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Timsus GSI Kabupaten Karawang.

Dengan pengalaman dan jaringan yang dimiliki, Andri Setiawan berharap keberadaan kantor hukum tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.

Pembukaan kantor hukum ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Arip, yang merupakan bagian dari Timsus GSI Kabupaten Karawang.

Menurutnya, organisasi yang baik harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu menjaga etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Di dalam struktur organisasi GSI, kami sengaja membawa anggota-anggota yang kompeten dan juga berprestasi agar organisasi ini menjadi lebih tertata. Berkelakuan sopan, dan adab yang kami kedepankan,” ujar Arip.

Ia menambahkan bahwa profesionalitas, kemampuan, dan sikap saling menghormati menjadi fondasi penting dalam membangun organisasi yang sehat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keberadaan Kantor Advokat/Penasehat Hukum Andri Setiawan, S.H. & Rekan diharapkan tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Akses terhadap bantuan hukum dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan pendampingan dan penjelasan secara profesional.

Berlokasi di Ruko Pandawa Nomor 1, Jalan Proklamasi, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, kantor tersebut kini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Karawang Utara yang membutuhkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum.

Dengan hadirnya kantor hukum ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.