CIREBON, Alexanews.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter gadget di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Yang cukup memprihatinkan, pelaku ternyata masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Dr. M. Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (1/10/2026).
Aksi pembobolan terjadi pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat mengamati kondisi sekitar konter. Setelah situasi dianggap aman, ia masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon bagian belakang.
Untuk menyamarkan identitas, pelaku bahkan menutupi bagian kepala dan wajahnya menggunakan celana.
Dari dalam konter, pelaku kemudian mengambil tiga unit ponsel pintar dari etalase.
“Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit iPhone. Sementara satu unit lainnya sudah sempat dijual oleh pelaku, dan kami berhasil menyita uang tunai hasil penjualannya senilai kurang lebih Rp10 juta,” ujar AKBP Bimantoro.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tergiur ingin memiliki ponsel merek iPhone.
Uang hasil penjualan salah satu ponsel curian tersebut disebut belum sempat digunakan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Namun, karena pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Identitas anak juga wajib dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kota mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pada waktu-waktu rawan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat kita bersama bahwa kejadian ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama terhadap generasi muda,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota berharap keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat dapat bersama-sama memberikan pengawasan serta membentengi anak dari pergaulan negatif dan tindakan yang berujung pada persoalan hukum. (Kirno)










