KARAWANG — Dugaan penumpukan limbah sekam dalam jumlah besar di kawasan hutan Perhutani, Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari DPRD Karawang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, SE, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang segera turun ke lokasi untuk memastikan asal-usul material sekam sekaligus mengecek legalitas pengelolaannya.
“Kami meminta DLH memastikan seluruh rantai pengelolaan sekam sesuai ketentuan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah, serta memastikan tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan,” kata Erick, 28 Agustus 2026.
Menurut Erick, aktivitas ekonomi dan investasi tetap harus didukung selama berjalan sesuai aturan. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, investasi dan aktivitas ekonomi harus berjalan, tetapi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan tumpukan sekam dalam jumlah besar di kawasan hutan perlu diperiksa secara serius oleh instansi terkait.
Pemerintah bersama pihak terkait, kata Erick, harus memastikan dari mana material tersebut berasal, siapa yang mengelola, serta apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Erick juga meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau memang legal, jelaskan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kawasan Perhutani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penumpukan sekam tersebut.
Erick berharap DLH bersama Perhutani segera melakukan pengecekan lapangan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai kawasan hutan yang seharusnya dijaga justru menjadi tempat penumpukan limbah tanpa kejelasan,” pungkasnya.









