CIREBON — Aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur bergerak cepat dan mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiganya masih di bawah umur dan diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026), atau hanya dua hari setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Saat itu, korban berinisial T.F. disebut tengah dikejar oleh tiga pelajar yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Ketika jarak semakin dekat, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, pakaian korban robek dan korban mengalami luka hingga harus mendapatkan penanganan medis serta dua jahitan.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman aksi kekerasan beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @archives.baskot.
Berbekal video tersebut, Tim Buser yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru P., S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, sekaligus menganalisis sejumlah petunjuk yang terlihat dalam video.
Mulai dari ciri-ciri fisik pelaku, seragam sekolah, hingga kendaraan yang digunakan menjadi bahan penyelidikan polisi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah serta melakukan pengecekan data kendaraan melalui Samsat Polres Cirebon Kota.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada tiga remaja berinisial MA, ADB, dan PFR.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., membenarkan pengamanan ketiga terduga pelaku.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial menjadi salah satu petunjuk awal bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi dari video yang viral dengan melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan saksi, mencocokkan ciri-ciri dalam video dengan pihak sekolah, serta menelusuri kendaraan yang digunakan,” tegas AKP Juntar.
Karena ketiga terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ketiga pelajar tersebut kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat, video viral jadi petunjuk, tiga pelajar kini harus mempertanggungjawabkan dugaan aksi kekerasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kirno)










