SERGAI — Rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendadak digerebek polisi.
Dari lokasi tersebut, seorang pria berinisial SS (40) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan pada Kamis (27/8/2026).
Tak berhenti di satu lokasi, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan IJ (51), warga Desa Sei Sijenggi. Dari kedua lokasi, petugas menyita sabu dengan total berat bersih sekitar 1,56 gram.
Penindakan bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan SS di sebuah rumah kosong di Dusun I.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah kosong tersebut, petugas mendapati SS sedang duduk di lantai. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di sela-sela daun pintu yang rusak.
Sabu tersebut memiliki berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pipet sekop, satu unit handphone Android merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp120 ribu.
Saat diperiksa, SS mengaku barang tersebut miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari IJ dengan sistem kerja.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II, Desa Sei Sijenggi.
Penggeledahan dilakukan dengan didampingi perangkat desa setempat. IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika di bawah rak kayu.
Di lokasi itu, polisi mengamankan sebuah dompet kain kecil yang berisi dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu.
Masing-masing memiliki berat bruto 0,94 gram dengan netto 0,74 gram, serta bruto 0,07 gram dengan netto 0,02 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu bal plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop, satu kaca pirex, satu jarum suntik, satu timbangan elektronik, satu unit HP Android merek Infinix warna biru dan uang tunai Rp250 ribu.
IJ kemudian mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kedua pria bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (5/9/2026).
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Opsnal,” ujar Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban bersama,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya masih berstatus tersangka. Proses hukum masih berjalan dan kesalahan mereka akan ditentukan melalui proses peradilan.
(Sutrisno)










