KARAWANG – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.

Asep menilai, kinerja jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang patut diapresiasi setelah perkara tersebut berkembang hingga penetapan empat tersangka serta adanya pengembalian kerugian negara mencapai Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.

“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya cukup cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Namun, Asep meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka disebut diduga melarikan diri. Menanggapi hal tersebut, Asep yang akrab disapa Askun mendorong Kejari Karawang mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus menetapkan status DPO,” tegasnya.

Di sisi lain, Askun menilai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut perlu dikembangkan lebih jauh, khususnya untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar jajaran PT BAS.

Ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan bank penyalur KPR yang perlu didalami oleh penyidik.

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.

Menurutnya, proses pemberian dan penyaluran KPR melibatkan sejumlah tahapan serta pihak. Karena itu, penyidik dinilai perlu mengurai secara menyeluruh bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi.

Asep pun mendesak Kejari Karawang tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi turut menelusuri dugaan keterlibatan oknum internal bank apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.

Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum bank, merupakan pernyataan dan dorongan dari Asep Agustian. Penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. (M Karya)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.