CIREBON – Aktivitas tempat hiburan malam dan warung remang-remang di Kota Cirebon kembali menjadi sasaran pengawasan aparat.

Tim gabungan Polres Cirebon Kota bersama TNI, Subdenpom III Siliwangi dan Satpol PP menggelar razia peredaran minuman beralkohol (minol), Sabtu (5/9/2026) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni THM L, THM E, serta sebuah warung yang berada di depan kawasan Makam Cina.

Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mengecek barang bawaan pengunjung maupun karyawan, sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen terkait peredaran minuman beralkohol.

Hasilnya, tim gabungan mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

Barang bukti yang disita di antaranya 5 botol Atlas, 4 botol AO, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 2 botol Bintang, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackcurrant, serta masing-masing 1 botol Anker, Ginseng Blackcurrant, Anggur Putih OT, Iceland, Anggur Merah dan Anggur Drum Whisky.

AKP Shindi mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap peredaran minol sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, setiap temuan yang diperoleh dalam razia akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Puluhan botol minol yang diamankan kini menjadi barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Cirebon Kota juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala guna menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah Kota Cirebon.

Razia malam ini menjadi pengingat bagi pengelola usaha hiburan dan penjual minol agar tidak bermain-main dengan aturan. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.